Thursday, 22 December 2016

E-Tilang Diberlakukan di Pasuruan, Sistem Baru Untuk Menghindari Calo Dengan Teknologi IT

 E-Tilang Diberlakukan di Pasuruan, Sistem Baru Untuk Menghindari Calo Dengan Teknologi IT
Kabar Pasuruan, Bagi Anda pengguna jalan yang memakai kendaraan bermotor, Ada sistem baru yang akan diberlakukan pihak polisi dalam menangani masalah SIM, Tilang dan Uusan Samsat dengan teknologi IT.

Seperti diberitakan di Wartabromo.com Polres Pasuruan telah memberlakukan Sistem tilang online atau E- Tilang secara serentak pada tanggal 16 Desember 2016 kemarin. Proses tilang yang rumit dan terkesan lama dengan sidang di Pengadilan Negeri akan dipermudah secara online dengan sistem baru tersebut.

Cara kerjan E-Tilang, Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Evon Fitriyanto menjelaskan, pengendara yang melalukan pelanggaran nantinya akan dicatat oleh petugas melalui aplikasi, kemudian setelah terekam, pengendara akan mendapat notifikasi berupa kode yang persis seperti surat tilang beserta kode pembayaran BRI.

Setelah itu, bukti pembayaran beserta blangkonya diserahkan ke petugas untuk ambil kendataan yang ditilang. Setelah tanggal sidang kemudian pelanggar dapat sms lagi terkait putusan dendanya.

Dengan sistem ini diharapkan dapat menekan adanya Kriminalisasi berupa calo-calo yang merajalela di sekitaran Pengadilan Negeri.

Secara garis besar, Memang sistem tersebut bisa menekan angka calo yang biasa terjadi di Negeri ini, tapi kalau menurut saya pribadi, akan lebih mudah menerapkan sistem ini seperti surat tilang biru, Petugas polisi yang sedang menilang pelanggar mendata mengunakan aplikasi tersebut, sementara ketika sudah dapat resi dan jumlah uang yang akan ditranfer, pelanggar langsung membayar dengan tranfer lewat Bank, atau Internet Banking.

Setelah bukti pembayaran diterima, Petugas polisi langsung mengembalikan surat-surat yang di tilang. Jadi tidak harus repot-repot harus pergi ke kejaksaan untuk mengambil berkas tersebut.

Seandainya waktu tranfer cukup lama bagaimana? Apa petugas akan sabar menunggu bukti tranfer yang tak kunjung datang?

Mungkin dengan memberi E-Tilang batasan waktu yang ditentukan agar si pelanggar bisa mentranfer dalam waktu sehari itu. Kalau telah melewati batas satu hari, pengambilan berkas yang ditilang bisa diambil ke kejaksaan.

Kalau sistemnya masih mewajibkan pelanggar untuk mengambil berkas ke kejaksaan, pada akhirnya sistem tersebut tak jauh beda dengan sistem yang dulu, Kendati lama dengan antrian, juga bagi pelanggar yang jauh dari kantor kejaksaan, akan sangat tidak efektif kalau harus kesana pada hari kerja.

Lagi pula, dengan sistem baru ini akan sebaiknya pihak polres melakukan sosialisasi dulu sebelum sistem ini benar-benar diterapkan. Karena tidak semua orang bisa memahami cara kerja E-Tilang ini.

Pandaan, 23.12.2016
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment